Bacaini.id, BLITAR – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Blitar akan membubarkan sebanyak 70 koperasi pada tahun 2024 ini. Pembubaran sebagai langkah terakhir lantaran mereka sudah tidak bisa dibina.
Sebanyak 70 koperasi yang ditarget dibinasakan pada tahun 2024 ini di antaranya, koperasi simpan pinjam, koperasi sektor riil dan koperasi unit desa (KUD).
“Kami kemarin mengadakan rakor persiapan pembubaran koperasi, pilihan ini telah menjadi alternatif terakhir untuk koperasi yang benar-benar tidak bisa dibina,” terang Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop & UKM) Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni Sabtu (16/3/2024).
Data yang dihimpun, ada sebanyak 1.066 koperasi di Kabupaten Blitar. Dari jumlah itu, 600 koperasi berstatus aktif dan selebihnya tidak aktif.
Dinkop & UKM selama ini telah melakukan berbagai upaya pembinaan, yakni mulai pendampingan, monitoring dan evaluasi agar ratusan koperasi tidak ditutup. Namun kenyataanya, mereka tidak bisa diselamatkan.
“Sudah diupayakan, namun pada koperasi yang kepengurusannya tidak jelas, seperti pengurusnya di mana, pengawasnya di mana, sekretariatnya di mana gitu, kami persiapkan untuk dibubarkan,” ungkapnya.
Menurut Sri Wahyuni, penyebab matinya koperasi di Kabupaten Blitar salah satunya lantaran adanya peraturan pemerintah yang mengharuskan pembentukan 1000 koperasi.
“Berarti kan memang bukan dari inisiatif pengurus, melainkan kebutuhan untuk pembentukan pada jaman dulu,” imbuhnya.
Sri juga menjelaskan indikator koperasi yang berjalan baik, yakni salah satunya menggelar rapat anggota tahunan (RAT) minimal 2 tahun berturut turut.
“Jadi memang dari 466 koperasi tidak aktif ada 70 koperasi simpan pinjam, sektor riil, dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang akan dibubarkan. Itu sudah coba kita bina, namun rata-rata kepengurusannya tidak jelas,” pungkas Sri Wahyuni.
Penulis: Azis
Editor: Solichan Arif