Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri menggerebek tempat penyimpanan minuman keras di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sebanyak 140 jerigen ciu diamankan dari tempat tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengatakan penggerebekan ini bermula dari pengembangan kasus peredaran miras tanpa izin hasil operasi yustisi di jalan raya. Polisi menangkap seorang kurir yang sedang mengantarkan pesanan 4 jerigen miras di wilayah Kecamatan Banyakan.
“Dari penangkapan itu kami menemukan lokasi rumah yang menjadi gudang penyimpanan miras. Sayang saat digerebek pemilik usaha ilegal itu sudah kabur,” kata Ipung kepada Bacaini.id, Senin, 18 April 2022.
Upaya mencari keberadaan miras tersebut cukup sulit. Petugas harus menggeledah seluruh rumah sebelum menemukan ratusan jirigen ciu yang disimpan di salah satu kamar dan ditutup terpal.
Sementara itu Kepala Dusun Winong, Legiono mengaku kaget saat mengetahui rumah tersebut menyimpan ratusan jerigen miras. Menurutnya rumah itu baru disewa setahun untuk usaha panti pijat. “Katanya untuk panti pijat, tidak tahu kalau untuk membuat miras,” katanya.
Saat ini polisi sudah mengamankan 140 jerigen atau setara 7 ribu liter miras jenis ciu di markas Polres Kediri Kota. Sedangkan pemilik usaha masih dalam pengejaran.
Penulis: AK. Jatmiko
Editor: HTW
Tonton video: