• Login
Bacaini.id
Sunday, February 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

7 Ribu Liter Miras Diamankan di Wates, Cukup Untuk Mabuk Orang Sekampung

ditulis oleh
18 April 2022 22:48
Durasi baca: 2 menit
Polisi menggerebek rumah penyimpanan miras di Wates Kediri. Foto: Ist

Polisi menggerebek rumah penyimpanan miras di Wates Kediri. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri menggerebek tempat penyimpanan minuman keras di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sebanyak 140 jerigen ciu diamankan dari tempat tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengatakan penggerebekan ini bermula dari pengembangan kasus peredaran miras tanpa izin hasil operasi yustisi di jalan raya. Polisi menangkap seorang kurir yang sedang mengantarkan pesanan 4 jerigen miras di wilayah Kecamatan Banyakan.

“Dari penangkapan itu kami menemukan lokasi rumah yang menjadi gudang penyimpanan miras. Sayang saat digerebek pemilik usaha ilegal itu sudah kabur,” kata Ipung kepada Bacaini.id, Senin, 18 April 2022.

Upaya mencari keberadaan miras tersebut cukup sulit. Petugas harus menggeledah seluruh rumah sebelum menemukan ratusan jirigen ciu yang disimpan di salah satu kamar dan ditutup terpal.

Sementara itu Kepala Dusun Winong, Legiono mengaku kaget saat mengetahui rumah tersebut menyimpan ratusan jerigen miras. Menurutnya rumah itu baru disewa setahun untuk usaha panti pijat. “Katanya untuk panti pijat, tidak tahu kalau untuk membuat miras,” katanya.

Saat ini polisi sudah mengamankan 140 jerigen atau setara 7 ribu liter miras jenis ciu di markas Polres Kediri Kota. Sedangkan pemilik usaha masih dalam pengejaran.

Penulis: AK. Jatmiko
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: miraspolresta kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paket MBG di Trenggalek dengan buah jeruk diduga busuk dan berulat

Buruknya Menu MBG Bikin Geram, Warga Trenggalek Terima Buah Busuk dari Dapur Yayasan

Donasi buku untuk anak-anak dalam gerakan literasi global

Tidak Suka Hari Valentine? 14 Februari Juga Diperingati Hari Pemberian Buku Internasional

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In