Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Enam pasangan diluar nikah terjaring razia Satpol PP di rumah kos bebas di Tulungagung. Mereka langsung diangkut ke kantor Satpol PP.
Kabid Penegakan Perda dan Perbub, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan sekitar pukul 19.30 WIB petugas Satpol PP melakukan penyisiran di sejumlah rumah kos di Tulungagung.
“Masih dalam momentum hari valentine, kami melakukan penertiban penyakit masyarakat dengan melakukan penyisiran di 7 tempat kos bebas,” kata Artista kepada Bacaini.id di kantor Satpol PP Tulungagung usai razia dilakukan, Selasa malam, 15 Februari 2022.
Menurut Artista, dari hasil penyisiran tersebut didapati 6 pasangan bukan pasutri yang masing-masing berada di dalam satu kamar. Disebutkannya 2 pasangan diamankan di rumah kos di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung dan 4 pasangan di rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
“Semua pasangan bukan pasutri ini usia dewasa ya, tidak ada yang dibawah umur. Sudah kami amankan dan dimintai keterangan,” imbuhnya.
Menurutnya, rata-rata pasangan bukan pasutri yang diamankan menempati rumah kos bebas, artinya rumah kos tanpa penjaga dan pemiliknya tidak tinggal di tempat kos tersebut.
“Motifnya, pasangan ini melakukan rental kos. Mereka yang rata-rata berasal dari luar kota ini mengetahui adanya rumah kos bebas dari media sosial,” terangnya.
Dari keterangan yang berhasil digali petugas Satpol PP, beberapa pasangan yang diamankan ini mengaku sudah bekerja, bukan mahasiswa. Namun untuk memastikannya, petugas masih akan mendalami dengan meminta keterangan lebih lanjut.
“Untuk sanksi, jika diantara mereka ada yang sudah menikah maka akan kami panggil pasangan sahnya. Sedang yang belum menikah akan kami panggil kedua orang tua beserta kepala desa dari daerah mereka tinggal. Besok (Rabu, 16 Februari 2022) pemilik kos juga akan kami panggil untuk datang ke kantor,” tandasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira