SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya akan menaikkan hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ketidakpatuhan masyarakat pada PSBB mencapai 40 persen.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen. Sedangkan yang tidak patuh, sekitar 40 persen. “PSBB tahap kedua akan lebih tegas melakukan penegakan protokol,” ancam Eddy, Minggu 10 Mei 2020.
Pemberlakuan PSBB tahap kedua ini akan berlangsung hingga Senin, 25 Mei 2020. Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan dan evaluasi PSBB tahap pertama, yang dianggap belum cukup untuk memutus penularan Covid-19.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, Pemerintah Surabaya bersama Polri dan TNI akan lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar. Dalam PSBB tahap pertama, masih dijumpai orang membeli di tempat umum dalam keadaan berdekatan.
Eddy memastikan, PSBB tahap kedua ini akan masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas menerapkan physical distancing.
Untuk saat ini Gugus Tugas masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur tentang sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua. Dengan adanya surat tersebut, maka kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai Undang-Undang (UU) kepolisian, terkait dengan sanksi yang ada di Perwali (Peraturan Wali Kota) maupun Pergub (Peraturan Gubernur).
“Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap kedua ini kita akan lebih tegas. Makanya ini 31 camat kita kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil,” ungkapnya.
Adapun bentuk penindakan yang diterapkan pada PSBB tahap kedua nanti, menurut Eddy, berupa sanksi administrasi. Akan tetapi pelanggar PSBB juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP. “Itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan,” katanya.
Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong. (*)