• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, July 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

35 Ribu Warga Bangkalan Mulai Terima Bantuan Tunai

ditulis oleh Editor
25/02/2022
Durasi baca: 2 menit
514 39
0
35 Ribu Warga Bangkalan Mulai Terima Bantuan Tunai

Penyaluran BPNT secara tunai di Kabupaten Bangkalan. Foto: Bacaini/Rusdi

Bacaini.id, BANGKALAN – Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai disalurkan di Kabupaten Bangkalan. Masing-masing penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp600 ribu melalui kantor pos.

Begitu pula bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bangkalan. Cara baru dari Kementerian Sosial ini merupakan salah satu upaya percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) ditengah situasi pandemi Covid 19.

Dalam hal ini Kemensos RI telah bekerjasama dengan PT. POS Indonesia sebagai penyalur BPNT. Setiap penerima bantuan akan menerima uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan. Pada awal tahun ini KPM BPNT menerima bantuan Rp 600 ribu, terhitung mulai bulan Januari, Februari, dan Maret 2022.

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan bahwa Pemkab Bangkalan dan PT POS mulai melakukan penyaluran bantuan tunai tahap pertama kepada 35.960 KPM hari ini, Jumat, 25 Februari 2022.

“Ini pemberian bantuan sembako secara tunai melalui PT. POS Indonesia wilayah Bangkalan. Memang ada perubahan cara pencairan, yang dulu dilakukan melalui E-warung sekarang melalui e-wallet PT. POS Indonesia,” kata R.A Latif.

Dijelaskannya, sistem penyaluran tunai ini lebih disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Sebelumnya KPM menerima bantuan sembako berupa beras dan telur, sekarang menerima bantuan uang tunai yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

R.A Latif mengatakan, pencairan BPNT di PT. POS Indonesia diberi batas waktu selama 14 hari. Sehingga dia meminta kepada penerima bantuan untuk segera melakukan pencairan di kantor pos yang ada di setiap Kecamatan.

“Nilai bantuannya Rp 200 ribu per bulan, tapi cairnya tiga bulan sekali jadi totalnya Rp 600 ribu,” terangnya.

Sementara ini, eksekutif menajer kantor Cabang PT Pos Indonesia Kabupaten Bangkalan, Mujibur Rachman mengatakan untuk mengantisipasi membludaknya penerima yang melakukan pencairan di kantor pos di wilayah Kecamatan, pihaknya telah melakukan penjadwalan secara bergelombang.

“Pencairan bansos telah dijadwal bergelombang. Jadi proses pembayarannya dilakukan per desa, tidak langsung satu kecamatan, sekaligus untuk menjaga protokol kesehatan,” kata Mujibur Rachman.

Untuk meminimalisir adanya penyimpangan bantuan atau penerima ganda, pihaknya akan melakukan verifikasi data kependudukan terlebih dahulu, mengacu pada NIK KTP masing-masing penerima.

“Penerima yang membawa KTP valid akan langsung kami bayarkan, tapi kalau yang datang bukan orangnya sendiri kami akan lakukan verifikasi melalui kartu keluarganya,” tandasnya.

Penulis: Rusdi
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bantuan sosial tunaiPemkab Bangkalan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

Sejarah Jalan Malioboro Yogyakarta Dalam Berbagai Versi

DPRD Kabupaten Blitar Berharap Tidak Ada Jalan Berlubang Saat Lebaran

Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

8 Hukuman Siswa SD Zaman Dulu, Nomor 5 Bikin Malu

Cara Mengetahui Status Penerima PIP

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Audit Dana Hibah KONI Blitar Perlu Dilakukan Pasca Bonus Atlet Ditunda

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15400 shares
    Share 6160 Tweet 3850
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16590 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112