• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, October 14, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

3 Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
13/02/2023
Durasi baca: 2 menit
532 6
0
Pelaku Aksi Pamer Kelamin di Tulungagung Dapat Bisikan Gaib

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: unsplash

Bacaini.id, KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri menangkap M. Fatikhunada (34) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pria tersebut merupakan buronan atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku terhadap korban berinisial PF (18), perempuan asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri terjadi pada tahun 2019 lalu saat korban masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Pelaku yang sudah menjadi buronan selama tiga tahun akhirnya diringkus di kediamannya.

“Tahun 2019 lalu, orang tua korban melaporkan pelaku yang kami ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tapi informasinya pelaku melarikan diri ke luar kota,” kata AKP Rizkika, Senin, 13 Februari 2023.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, beberapa hari yang lalu pihak kepolisian mendapat informasi jika Fatikhunada terlihat kembali di kediamannya. Petugas pun langsung menjemput dan menyeretnya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban PF terjadi pada November 2019 lalu. Hari itu sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sedang ngopi bersama kedua temannya bernama Ridho dan Rambo di warung milik pelaku, masih di area sekitar rumahnya.

Saat itu, Ridho menceritakan seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial yang tidak lain adalah korban PF. Pelaku yang penasaran kemudian meminjam HP Ridho untuk melakukan komunikasi lebih lanjut, mengajak korban gabung nongkrong bareng di warung miliknya.

Korban yang bersedia kemudian dijemput di kediamannya oleh pelaku bersama Rambo dengan menggunakan sepeda motor. Berboncengan tiga, mereka kembali ke warung milik pelaku. Alih-alih ngopi di warung, pelaku malah mengajak korban ke rumahnya dan masuk melalui pintu belakang.

Berhasil masuk rumah tanpa diketahui orang, pelaku kemudian membujuk dan merayu korban agar mau masuk ke dalam kamar. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Miris, malam itu korban disetubuhi pelaku berkali-kali sampai hamil.

“Setelah kejadian malam itu, korban mengandung dan melahirkan anak yang sekarang sudah berusia balita. Kami menangkap pelaku karena korban sempat mengalami trauma setelah kejadian 2019 lalu,” jelas AKP Rizkika.

Saat ini tersangka Fatikhunada telah mendekam di jeruji besi. Atas perbuatannya, dia terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kasus pencabulanpolres kedirisatreskrim polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Hitam Putih Wajah Pesantren di Indonesia

Hitam Putih Wajah Pesantren di Indonesia

PGRI Trenggalek tolak guru dijadikan tester MBG

PGRI Trenggalek Tolak Guru Dijadikan Tester Makanan Program MBG

Puting beliung rusak stadion Blitar

Puting Beliung Terjang Stadion Blitar, Kadispora: Kerugian Rp1,5 M

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba ngambek

    Wawali Blitar Ngambek: Kok Saya Tak Diajak Rembugan Soal Mutasi?

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15591 shares
    Share 6236 Tweet 3898
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16621 shares
    Share 6648 Tweet 4155
  • MTV Putuskan Berhenti Bermusik Setelah 40 Tahun Hibur Dunia

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2925 shares
    Share 1170 Tweet 731

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112