Bacaini.id, KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri menangkap M. Fatikhunada (34) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Pria tersebut merupakan buronan atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Aksi bejat pelaku terhadap korban berinisial PF (18), perempuan asal Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri terjadi pada tahun 2019 lalu saat korban masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Pelaku yang sudah menjadi buronan selama tiga tahun akhirnya diringkus di kediamannya.
“Tahun 2019 lalu, orang tua korban melaporkan pelaku yang kami ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tapi informasinya pelaku melarikan diri ke luar kota,” kata AKP Rizkika, Senin, 13 Februari 2023.
Setelah tiga tahun dalam pelarian, beberapa hari yang lalu pihak kepolisian mendapat informasi jika Fatikhunada terlihat kembali di kediamannya. Petugas pun langsung menjemput dan menyeretnya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim menjelaskan, peristiwa yang menimpa korban PF terjadi pada November 2019 lalu. Hari itu sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku sedang ngopi bersama kedua temannya bernama Ridho dan Rambo di warung milik pelaku, masih di area sekitar rumahnya.
Saat itu, Ridho menceritakan seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial yang tidak lain adalah korban PF. Pelaku yang penasaran kemudian meminjam HP Ridho untuk melakukan komunikasi lebih lanjut, mengajak korban gabung nongkrong bareng di warung miliknya.
Korban yang bersedia kemudian dijemput di kediamannya oleh pelaku bersama Rambo dengan menggunakan sepeda motor. Berboncengan tiga, mereka kembali ke warung milik pelaku. Alih-alih ngopi di warung, pelaku malah mengajak korban ke rumahnya dan masuk melalui pintu belakang.
Berhasil masuk rumah tanpa diketahui orang, pelaku kemudian membujuk dan merayu korban agar mau masuk ke dalam kamar. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Miris, malam itu korban disetubuhi pelaku berkali-kali sampai hamil.
“Setelah kejadian malam itu, korban mengandung dan melahirkan anak yang sekarang sudah berusia balita. Kami menangkap pelaku karena korban sempat mengalami trauma setelah kejadian 2019 lalu,” jelas AKP Rizkika.
Saat ini tersangka Fatikhunada telah mendekam di jeruji besi. Atas perbuatannya, dia terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Novira