Bacaini.id, JOMBANG – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan sebagai salah satu partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold atau ketentuan ambang batas 4 persen dalam Pemilu 2024.
Akibatnya tiga orang caleg DPR RI PPP dari daerah pemilihan Jawa Timur terancam gagal berangkat ke senayan.
Ketua DPW PPP Jawa Timur Mundjidah Wahab atau dikenal Nyai Mundjidah menyatakan tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa mengikuti arahan DPP PPP, termasuk mengawal rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Tunggu instruksi DPP, akan melayangkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Nyai Mundjidah di aula MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdaltul Ulama) Kecamatan Diwek sebelum bertemu dengan PAC dan Ranting Muslimat-Fatayat Kamis (21/3/2024).
PPP dalam waktu dekat juga akan menggelar musyawarah kerja nasional. Forum tersebut, kata Nyai Mundjidah untuk menentukan langkah strategis partai, termasuk mendukung materi gugatan yang dilayangkan ke MK.
Imbas tidak lolos ambang batas, ia menyebut adanya tiga nama caleg DPR RI PPP dari dapil Jatim yang terancam gagal ke senayan.
Tiga caleg itu adalah Ema Umiyyatul Chusnah (Ning Ema) dari Dapil Jatim VIII (Jombang, Madiun, Mojokerto, Nganjuk), H Achmad Baidowi dari Dapil IX Madura dan Sy. Anas Tahir dari Dapil Jatim III (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso).
Mereka, kata Nyai Mundjidah telah diarahkan ke DPP. “Sudah kita arahkan ke DPP,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Nyai Mundjidah enggan menanggapi adanya suara dugaan kecurangan yang imbasnya PPP tidak lolos ambang batas. Ia menegaskan menyerahkan persoalan ke tim DPP.
“Itu urusan DPP, pastinya ada,” kata Nyai Mundjidah yang juga merupakan Ketua Muslimat NU Jombang.
PPP diketahui gagal melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang digelar KPU RI untuk perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.
PPP diketahui hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). PPP hanya meraih 3,87 persen suara.
Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif