Bacaini.ID, TRENGGALEK – Jumlah kasus perjudian di Trenggalek Jawa Timur yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) sebagai perkara hukum, meningkat.
Hingga Agustus 2025 tercatat ada sebanyak 21 perkara perjudian. Sedangkan pada tahun 2024 sebanyak 15 perkara.
Melihat nilai taruhannya, sebagian besar penjudi yang diproses hukum di Trenggalek kategori perjudian kelas teri.
“Memang ada peningkatan dibanding tahun lalu,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting kepada wartawan Senin (25/8/2025).
Nilai taruhan perkara perjudian yang ditangani PN terungkap bervariatif dan yang ditangkap mayoritas penjudi kelas teri.
Nilai uang yang dipertaruhkan hanya kisaran ratusan rupiah. Antara 800 rupiah sampai 2 ribu rupiah.
Menurut Marshias, nominal taruhan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan hukuman.
Juga kondisi keluarga menjadi pertimbangan menjatuhkan hukuman meringankan atau memberatkan.
“Rata-rata vonis majelis hakim berada di kisaran 5 hingga 10 bulan penjara, tergantung faktor-faktor yang meringankan maupun memberatkan,” jelasnya.
Marshias menambahkan, pasal yang dipakai dalam perkara judi mengacu pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara pasal dalam UU ITE, kata dia, tidak secara spesifik menjerat orang yang bermain judi daring.
Regulasi ITE lebih diarahkan kepada pihak yang menyebarkan, membuat, atau mempromosikan perjudian secara online.
Pada 21 kasus perjudian di Trenggalek, 14 kasus di antaranya telah diajukan upaya hukum lanjutan.
Perinciannya 7 perkara masuk persidangan, 1 perkara masuk banding, 5 perkara kasasi dan 3 perkara telah mendapat putusan banding.
Selain itu sebanyak 5 perkara telah diputus di tingkat kasasi. “Berarti hampir semua perkara dilakukan upaya hukum oleh JPU,” pungkas Marshias.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif