Bacaini.id, KEDIRI – Ciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak, Kota Kediri menghadirkan Sekolah Ramah Anak (SRA). Kehadiran SRA sekaligus menjawab kegelisahan orang tua saat anak-anak mereka tengah menimba ilmu di sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Marsudi mengatakan bahwa program tersebut terealisasi dengan mengacu pada Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak.
Menurut Marsudi, saat ini sebanyak 53% sekolah di Kota Kediri jenjang TK, SD, SMP telah melaksanakan penyelenggaraan SRA. Capaian tersebut melebihi target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yakni sebanyak 50%.
“Totalnya sekarang ada 172 sekolah terdiri dari 84 sekolah TK, 70 sekolah dasar dan 18 SMP,” kata Marsudi, Jumat, 10 Maret 2023.
Marsudi menyebutkan ada 14 poin yang menjadi komponen kebijakan pelaksanaan SRA yang pada intinya anak-anak di SRA mendapatkan jaminan bebas kekerasan. Jika nantinya ditemukan adanya kasus kekerasan di sekolah, pihaknya akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.
“Kalau itu bukan kasus kekerasan seksual maka kita proses sesuai ketentuan, akan tetapi kalau pelecehan seksual sudah masuk tindak pidana. Apabila pelakunya anak harapannya restorative justice,” terangnya.
Soal kurikulum, Marsudi mengutarakan bahwa pada SRA terdapat kurikulum Muatan Lokal Terintegrasi berupa Pendidikan Ramah Anak. Dalam kurikulum tersebut, segala indikator pembelajaran saling berkesinambungan dengan unsur-unsur ramah anak akan ditransmisi oleh tenaga pendidik.
“Misal Guru Agama mengajarkan tentang aurat, maka harus ditekankan betul dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk dampaknya, maka siswa bisa lebih menjaga,” terangnya.
Lebih lanjut, dengan adanya SRA, Marsudi berharap agar ekspektasi masyarakat dan peserta didik akan pendidikan berkualitas bisa terpenuhi. Sebagai pilot project, Marsudi juga berharap pelaksanaan pendidikan sebaik mungkin mengikuti ketentuan SRA.
“Paling penting predikat Kota Kediri sebagai Kota Layak Anak dari indikator Sekolah Layak Anak bisa terpenuhi. Anak bisa aman berada di sekolah, orang tua juga tenang saat anak berada di luar sekolah, karena mereka bisa membentengi diri sendiri dari kekerasan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri, Heri Nurdianto mengaku sangat mengapresiasi kebijakan Pemkot Kediri yang telah melakukan upaya strategis dalam rangka pencegahan kekerasan di sekolah melaluhi pengembangan SRA.
“Jika dulu hanya beberapa sekolah yang ditunjuk, sekarang luar biasa sekali semua sekolah mencapai 53% dari semua satuan pendidikan wajib menerapkan nilai-nilai SOP tentang penyelenggaraan SRA,” ungkap Heri.
Menurutnya, YLPA Kota Kediri mengapresiasi Dinas Pendidikan Kota Kediri karena telah konsisten menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Peraturan Walikota Kediri Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak.
“Kami turut mengajak stakholder pendidikan, mulai dari pengawas dan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite untuk bergerak bersama mewujudkan satuan pendidikan Kota Kediri ramah anak,” imbuhnya.**