Bacaini.id, KEDIRI – Tim Resmob Polres Kediri mengamankan enam orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Dua diantara keenam pelaku merupakan residivis curanmor asal Kabupaten Sidoarjo.
Komplotan ini melancarkan aksinya di sejumlah daerah di Jawa Timur. Bahkan dengan kepiawaiannya, dua orang residivis asal Sidoarjo atas nama Syafaat (49) dan Kodir (50) hanya butuh waktu lima detik untuk mengeksekusi target.
“Di Kediri, dua tersangka itu telah menjalankan aksinya sebanyak 12 kali sejak bulan Januari kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra pada konferensi pers di Mapolres Kediri hari ini, Selasa, 21 Februari 2023.
Menurut AKP Rizkika, setiap hari Syafaat dan Kodir berangkat dari Sidoarjo dengan mengendarai sepeda motor. Sampai di Kediri, mereka berkeliling untuk mencari target. Dalam aksinya, Syafaat berperan sebagai eksekutor.
Hanya butuh kunci T dengan waktu sekian detik saja, Syafaat berhasil menggondol sepeda motor yang sudah mereka incar. Kemudian mereka kabur, kembali ke Sidoarjo untuk bertemu dengan penadah yang diduga berasal dari Madura. Mereka langsung melakukan transaksi, motor hasil curian dibayar secara tunai.
Kepada polisi, Syafaat dan Kodir mengaku beroperasi di Kediri mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Jika sampai siang hari tidak mendapat hasil curian, mau tidak mau mereka tetap kembali ke Sidoarjo meskipun dengan tangan kosong.
“Kejadian ini sama dengan beberapa laporan korban yang kita terima. Sepeda motor korban hilang antara jam 9 pagi sampai jam 1 siang,” terangnya.
Aksi dua orang residivis ini terpaksa berakhir setelah mereka diringkus di rumah masing-masing tepatnya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Selain Syafaat dan Kodir, dua dari enam pelaku pencurian sepeda motor lainnya juga harus meringkuk di sel tahanan.
“Untuk dua sisanya, satu pelaku masih dibawah umur dan satu lagi menjalani proses hukum di Tulungagung,” imbuhnya.
Keempat pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan di Mapolres Kediri terjerat pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara di tempat yang sama, polisi juga mengembalikan langsung motor curian kepada pemiliknya.
“Alhamdulillah, sepeda motor korban dikembalikan masih dalam keadaan baik,” pungkasnya.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira