Bacaini.id, TRENGGALEK – Sebanyak 109 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek memasuki masa pensiun. Termasuk seorang pejabat eselon dua, yaitu Ulang Setyadi yang menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Trenggalek.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan bahwa setiap kali ada ASN yang purna tugas maka menjadi kesempatan bagi Pemkab Trenggalek untuk menganalisa kebutuhan kerja sesuai program pemerintah pusat.
“Dengan UU ASN baru, kebutuhan tidak hanya dilihat mana yang kosong tapi melihat rencana nasionalnya seperti apa, sehingga kebutuhannya kita sesuaikan di OPD teknis yang mendukung cita-cita nasional,” kata Bupati Arifin di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Senin, 30 Oktober 2023.
Pada kegiatan pembekalan ASN calon purna tugas itu Bupati Arifin juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada para ASN yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Sekaligus meminta agar mereka tetap mengabdikan ilmunya kepada masyarakat.
“Ada yang pengabdiannya lebih dari 40 tahun. Pesannya, kita sebagai institusi negara sudah tidak mempunyai hak untuk meminta pengabdian para ASN tersebut, tapi sebagai warga negara pasti dibutuhkan oleh masyarakat sekitar,” tandasnya.
Pensiunnya Staf Ahli Bupati menambah daftar kekosongan kursi kepala OPD di lingkup Pemkab Trenggalek. Setelah sebelumnya posisi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Inspektorat lebih dulu kosong.**