Bacaini.id, BLITAR – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Blitar memutuskan mengajukan pansus hak angket guna menyelidiki polemik rumah milik Bupati Blitar Rini Syarifah. Diketahui rumah tersebut disewakan sebagai rumah dinas Wakil Bupati Blitar dengan harga Rp490.000.000.
Rumah pribadi Bupati Rini atau Mak Rini tersebut disewa Pemkab Blitar untuk rumah dinas Wabup Blitar Rahmat Santoso. Untuk kebutuhan itu, Pemkab Blitar harus merogoh kocek hingga Rp490.000.000 untuk masa sewa 2021 dan 2022. Atas polemik itu, Fraksi Partai Amanat Nasional bersama fraksi lain akan mengajukan pansus hak angket kepada pimpinan DPRD. “Senin (23/10/2023) kita akan tanda tangan bareng-bareng (Pansus hak angket),” ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PAN M. Ansori Sabtu (21/10/2023).
Usulan pansus hak angket muncul pertama kali di rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar. Munculnya wacana hak angket dipantik polemik sewa rumdin wabup Blitar.
Usut punya usut, rumdin yang tidak pernah ditempati Makde Rahmat itu ternyata rumah pribadi Mak Rini. Sebagai bupati Mak Rini dinilai telah berbisnis dengan pemerintahannya sendiri.
Terkait hak angket legislatif juga mempersoalkan TP2ID (Tim Percepatan dan Pembangunan Inovasi Daerah), yakni lembaga pembantu bupati yang dinilai sebagai tempat oligarki.
Sepak terjang TP2ID yang mengintervensi wilayah pemerintahan dianggap telah membuat kegaduhan. Mulai urusan mutasi ASN, penentuan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), hingga urusan pengerjaan proyek, tidak lepas dari kendali TP2ID, dan itu meresahkan.
Arogansi TP2ID diduga karena pengaruh saudara kandung bupati Mak Rini yang informasinya menjadi penanggung jawab TP2ID. Fraksi-fraksi dalam paripurna pandangan umum merekomendasikan TP2ID untuk dibubarkan.
Namun Bupati Mak Rini menolak dengan alasan masih membutuhkan TP2ID. Ansori menegaskan legislatif perlu memakai hak angket. Dengan adanya pansus hak angket persoalan akan terungkap terang-benderang. “Dengan pansus hak angket persoalan akan lebih terang- benderang,” kata Ansori.
Menurut Ansori, komunikasi dengan fraksi lain terkait pelaksanaan pansus hak angket terus digalang. Fraksi PDIP yang juga minta TP2ID dibubarkan, kata Ansori juga sudah memberikan isyarat hijau.
Sebab mekanisme digelarnya pansus hak angket adalah minimal diajukan 7 anggota dewan dengan minimal dua fraksi. “Kami sudah komunikasi. Insyallah semua siap,” ungkap Ansori.
Anggota Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro membenarkan fraksinya telah berkomunikasi dengan PAN terkait pembentukan pansus hak angket. “Iya, kami menyambut positif. Artinya fraksi kami sepakat dengan digelarnya hak angket,” ujarnya.
Menurut Hendik Budi, digelarnya pansus hak angket sekaligus menjadi momentum DPRD Kabupaten Blitar mengembalikan marwahnya sebagai lembaga pengawasan. Proses pansus hak angket akan membuka mata publik, yakni kata Hendik akan terlihat mana anggota legislatif dan fraksi yang berpihak kepada masyarakat, dan mana yang tidak peduli. Sebab, keberadaan wakil rakyat di DPRD bukan hanya untuk mengedepankan fungsi budgeting.
“Ini menjadi momentum legislatif mengembalikan marwah sebagai wakil rakyat sekaligus lembaga pengawasan. Bukan hanya mengedepankan fungsi budgeting,” ungkapnya.
Bupati Blitar Mak Rini membenarkan rumdin wabup merupakan rumah pribadinya. Ia berkeyakinan tidak ada regulasi yang dilanggar. Mak Rini juga beralasan rumdin itu sudah atas kesepakatan dengan wabup Rahmat Santoso.
Sementara terkait TP2ID, Mak Rini beralasan masih dibutuhkan, karenanya tidak perlu dibubarkan. “TP2ID masih kita butuhkan keberadaanya. Karena masukan dan saran itu sangat penting. Kita butuh tim percepatan,” ujar Bupati Mak Rini.
Penulis: Solichan Arif