• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti

ditulis oleh redaksi
11/08/2023
Durasi baca: 2 menit
REI Jatim Minta Wali Kota Kediri Revisi Aturan Investasi Properti

Ketua REI Jatim Soesilo Efendy. Foto: reimadura.id

Bacaini.id, KEDIRI – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar berjanji akan menindaklanjuti keberatan perusahaan perumahan (properti) terkait kompensasi lahan makam. Penerapan kompensasi tersebut dinilai tidak masuk akal karena memberatkan pengusaha.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Soesilo Efendy mengatakan pemberlakuan kompensasi lahan makam sebesar tiga kali NJOP (nilai jual obyek pajak) yang diatur dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman patut dipertanyakan. “Pak Wali (Abdullah Abu Bakar) sudah berjanji bertemu kami akhir bulan Agustus ini setelah pulang dari Amerika,” kata Soesilo kepada Bacaini.id, Jumat, 11 Agustus 2023.

baca ini Regulasi Pemkot Kediri Dinilai Persulit Investasi

Soesilo mengaku telah mendengar keluhan tersebut dari pengurus REI Kediri saat melakukan kegiatan turun ke bawah tiga pekan lalu. Ia juga kaget dengan kewajiban membayar tiga kali NJOP atas kompensasi lahan makam bagi pengembang.

Untuk menyelesaikan hal itu, Soesilo langsung meminta pengurus REI Kediri berkomunikasi dengan Pemkot Kediri. “Masing-masing daerah memiliki persoalan berbeda terkait investasi. Tetapi di Kediri ini paling menonjol, dasarnya apa (penerapan kompensasi tiga kali NJOP),” kata Soesilo.

REI Jatim berharap ada titik temu antara pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Kediri terkait penerapan Perwali Nomor 73 Tahun 2021 tersebut. Sehingga iklim investasi di Kota Kediri tetap terjaga dengan sehat.

baca ini Perwali 73 Tahun 2021 Tuai Pro Kontra Ahli Hukum

Komplain atas pemberlakuan Perwali Nomor 73 Tahun 2021 juga datang dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), dan Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (APPERNAS JAYA).

Organisasi perumahan itu bahkan telah berkirim surat kepada Wali Kota Kediri pada 8 Mei 2023 lalu untuk meminta revisi Perwali tersebut. menurut mereka persoalan ini hanya terjadi di Kota Kediri. Daerah lain seperti Kabupaten Kediri justru menerbitkan aturan yang mendukung investasi.

Penulis: Hari Tri W

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: abdullah abu bakarinvestasikota kediriREIREI JatimWali Kota Kediri
Advertisement Banner

Comments 2

  1. Pingback: Pemkot Kediri Akan Revisi Perwali Yang Sulitkan Investor - Bacaini.id
  2. Pingback: Ini Alasan Pengusaha Enggan Berinvestasi di Kota Kediri - Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gerobak Cinta, Inisiatif Jember Hidupkan Ekonomi dari Jalanan

Gerobak Cinta, Inisiatif Jember Hidupkan Ekonomi dari Jalanan

toyota calya di jombang ringsek

Toyota Calya di Jombang Dihajar Pohon Tumbang, Ini Nasib Sopir

pertamina survei migas trenggalek

Pertamina Incar Potensi Migas di Laut Selatan Trenggalek

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Sate Maranggi yang Kini Mendunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist