• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, September 1, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polisi Trenggalek Ambil Sampel DNA Bayi, Tersangka dan Santriwati Korban Perkosaan

ditulis oleh Editor
28/10/2024
Durasi baca: 2 menit
516 16
0
Polisi Trenggalek Ambil Sampel DNA Bayi, Tersangka dan Santriwati Korban Perkosaan

Polisi Trenggalek Ambil Sampel DNA Bayi, Tersangka dan Santriwati Korban Perkosaan. (foto/ist)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan dengan korban santriwati di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur hingga melahirkan bayi, terus bergulir. 

Yang terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek telah mengambil sampel DNA tersangka berinisial S (52), korban santriwati, serta bayi yang dilahirkan korban. 

Pengambilan sampel DNA berlangsung Sabtu, 26 Oktober 2024, di Polres Trenggalek.

“Tim penyidik mendampingi pengambilan legal sampling DNA yang dilaksanakan di Polres Trenggalek pada 26 Oktober pukul 16.00 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin Senin (28/10/2024). 

Sampel DNA diketahui telah diserahkan tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) RS Bhayangkara Kediri dan akan dianalisis di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Hasil tes DNA diperkirakan akan keluar sekitar 20 hari. Pemeriksaan DNA dianggap sebagai bukti ilmiah yang penting untuk mengungkap siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban.

Abidin mengungkapkan bahwa awalnya tersangka S menolak untuk diambil sampel DNA-nya.

Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak penyidik terkait pentingnya pemeriksaan ini, tersangka akhirnya bersedia untuk menjalani tes. 

Meski demikian, tersangka tetap bersikeras bahwa dirinya bukanlah pihak yang menghamili korban.

“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan secara ilmiah siapa ayah biologis bayi tersebut,” tegasnya.

Polres Trenggalek saat ini telah mengantongi sejumlah barang bukti yang dianggap kuat dalam mendukung dugaan kasus pemerkosaan tersebut. 

Polres menunggu hasil tes DNA sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, dalam proses pengambilan sampel DNA hadir perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka, penasihat hukum masing-masing pihak, serta perwakilan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek. 

Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses pengambilan sampel dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas mengingat tersangka memiliki status terhormat sebagai seorang kiai. Polisi menegaskan mengedepankan pendekatan ilmiah dan prosedural.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bayiDNApencabulansampel DNAsantriwatitersangka pemerkosaan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Dindik Kota Kediri Lakukan Sosialisasi Jadwal Pelaksanaan PPDB 2023

Usai Kerusuhan, Pembelajaran PAUD Sampai SMA Dilakukan di Rumah

Massa pengunjuk rasa di Kediri membakar mobil patroli polisi

123 Perusuh Ditangkap Polres Kediri, Mulai Pelajar SMP Sampai Dewasa

Kapolres Blitar Kota sebut aksi massa di Blitar penyerangan

Aksi Massa di Blitar Bukan Demo, Kapolres: Ini Penyerangan

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2893 shares
    Share 1157 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15527 shares
    Share 6211 Tweet 3882
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16613 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112