Bacaini.ID, TRENGGALEK – Pengungkapan kasus dugaan pemerkosaan dengan korban santriwati di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur hingga melahirkan bayi, terus bergulir.
Yang terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek telah mengambil sampel DNA tersangka berinisial S (52), korban santriwati, serta bayi yang dilahirkan korban.
Pengambilan sampel DNA berlangsung Sabtu, 26 Oktober 2024, di Polres Trenggalek.
“Tim penyidik mendampingi pengambilan legal sampling DNA yang dilaksanakan di Polres Trenggalek pada 26 Oktober pukul 16.00 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin Senin (28/10/2024).
Sampel DNA diketahui telah diserahkan tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) RS Bhayangkara Kediri dan akan dianalisis di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Hasil tes DNA diperkirakan akan keluar sekitar 20 hari. Pemeriksaan DNA dianggap sebagai bukti ilmiah yang penting untuk mengungkap siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban.
Abidin mengungkapkan bahwa awalnya tersangka S menolak untuk diambil sampel DNA-nya.
Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak penyidik terkait pentingnya pemeriksaan ini, tersangka akhirnya bersedia untuk menjalani tes.
Meski demikian, tersangka tetap bersikeras bahwa dirinya bukanlah pihak yang menghamili korban.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan secara ilmiah siapa ayah biologis bayi tersebut,” tegasnya.
Polres Trenggalek saat ini telah mengantongi sejumlah barang bukti yang dianggap kuat dalam mendukung dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
Polres menunggu hasil tes DNA sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, dalam proses pengambilan sampel DNA hadir perwakilan keluarga korban dan keluarga tersangka, penasihat hukum masing-masing pihak, serta perwakilan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Trenggalek.
Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan proses pengambilan sampel dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas mengingat tersangka memiliki status terhormat sebagai seorang kiai. Polisi menegaskan mengedepankan pendekatan ilmiah dan prosedural.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif