• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, September 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penyerapan Prodamas Plus 2020 Terancam Tak Maksimal

ditulis oleh redaksi
07/09/2020
Durasi baca: 2 menit
502 32
0
Penyerapan Prodamas Plus 2020 Terancam Tak Maksimal

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. Foto: Istimewa

KEDIRI – Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus tahun 2020 terancam tidak maksimal. Banyaknya permukiman yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Kediri menghalangi warga menikmati program tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Kediri Bagus Alit mengatakan dana Prodamas Plus tidak bisa diberikan kepada obyek yang bukan berstatus aset pemerintah. “Kalau permukiman belum diserahkan pengembang kepada pemda, berarti itu masih aset pribadi,” kata Bagus Alit kepada Bacaini, Senin 7 September 2020.

Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Prodamas Plus, menurut Bagus Alit, melarang penggunaan dana Prodamas untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur di lokasi tersebut. Karena itu dia mendorong para pengembang untuk segera melakukan penyerahan aset kepada pemerintah.

Hal inilah yang membedakan pelaksanaan Prodamas Plus dengan Prodamas tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Kota Kediri menginginkan pembenahan dan perbaikan sistem pelaksanaan Prodamas dengan memperketat pemberiannya. “Kalau dulu (boleh) seperti itu, sekarang berusaha ditata lebih baik lagi,” kata Bagus Alit.

Pemerintah belum memberikan batas akhir atau deadline penyerahan aset dari pengembang. Masyarakat didorong lebih pro aktif mendesak pengembang untuk segera melakukan penyerahan aset agar bisa menerima manfaat Prodamas Plus.

Situasi ini dikeluhkan sejumlah pengurus RT dan warga di permukiman yang masih berstatus pribadi. Salah satuanya Ahmad Sofwul Anam, pengurus RT Perumahan Wisma Asri, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri. “Kalau tahun ini dilarang, berarti pelaksanaan Prodamas tahun lalu cacat hukum. Karena perumahan kami bisa menikmati,” kritiknya.

Sofwul beranggapan program Prodamas ini diberikan kepada RT sesuai peruntukannya. Dengan diakuinya pengurus RT oleh pemerintah melalui Surat Keputusan, maka tak ada alasan pemerintah menghambat pemberian dana Prodamas kepada warga.

Sebelumnya Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengumumkan dimulainya kembali Prodamas yang sempat terhenti karena pandemi. Prodamas Plus merupakan lanjutan dari Prodamas untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Nilainya sama, Rp 100 juta per RT per tahun dengan enam cakupan bidang. Yakni, infrastruktur, sosial budaya, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kepemudaan.

Permukiman yang masih berstatus milik pribadi tetap bisa menikmati Prodamas kecuali infrastruktur. Pemerintah juga berkomitmen mengelola Prodamas Plus secara transparan, partisipatif, akuntabel dan berkelanjutan. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Mas Abuprodamas plusWali Kota Kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stigma negatif India

Kenapa India Mendapat Stigma Negatif Warga Dunia?

Perburuan ikan tuna dan hiu

Perburuan Tuna dan Hiu Jadi Kebiasaan Nenek Moyang Bangsa Asia Tenggara

Pabrik rokok baru di Trenggalek

4 Pabrik Rokok Baru Siap Berdiri di Trenggalek

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15546 shares
    Share 6218 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Korupsi Kuota Haji: Warga NU di Blitar Hormati Apapun Putusan KPK

    574 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112