KEDIRI – Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus tahun 2020 terancam tidak maksimal. Banyaknya permukiman yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Kediri menghalangi warga menikmati program tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Kediri Bagus Alit mengatakan dana Prodamas Plus tidak bisa diberikan kepada obyek yang bukan berstatus aset pemerintah. “Kalau permukiman belum diserahkan pengembang kepada pemda, berarti itu masih aset pribadi,” kata Bagus Alit kepada Bacaini, Senin 7 September 2020.
Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Prodamas Plus, menurut Bagus Alit, melarang penggunaan dana Prodamas untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur di lokasi tersebut. Karena itu dia mendorong para pengembang untuk segera melakukan penyerahan aset kepada pemerintah.
Hal inilah yang membedakan pelaksanaan Prodamas Plus dengan Prodamas tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Kota Kediri menginginkan pembenahan dan perbaikan sistem pelaksanaan Prodamas dengan memperketat pemberiannya. “Kalau dulu (boleh) seperti itu, sekarang berusaha ditata lebih baik lagi,” kata Bagus Alit.
Pemerintah belum memberikan batas akhir atau deadline penyerahan aset dari pengembang. Masyarakat didorong lebih pro aktif mendesak pengembang untuk segera melakukan penyerahan aset agar bisa menerima manfaat Prodamas Plus.
Situasi ini dikeluhkan sejumlah pengurus RT dan warga di permukiman yang masih berstatus pribadi. Salah satuanya Ahmad Sofwul Anam, pengurus RT Perumahan Wisma Asri, Kelurahan Pesantren, Kota Kediri. “Kalau tahun ini dilarang, berarti pelaksanaan Prodamas tahun lalu cacat hukum. Karena perumahan kami bisa menikmati,” kritiknya.
Sofwul beranggapan program Prodamas ini diberikan kepada RT sesuai peruntukannya. Dengan diakuinya pengurus RT oleh pemerintah melalui Surat Keputusan, maka tak ada alasan pemerintah menghambat pemberian dana Prodamas kepada warga.
Sebelumnya Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengumumkan dimulainya kembali Prodamas yang sempat terhenti karena pandemi. Prodamas Plus merupakan lanjutan dari Prodamas untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Nilainya sama, Rp 100 juta per RT per tahun dengan enam cakupan bidang. Yakni, infrastruktur, sosial budaya, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kepemudaan.
Permukiman yang masih berstatus milik pribadi tetap bisa menikmati Prodamas kecuali infrastruktur. Pemerintah juga berkomitmen mengelola Prodamas Plus secara transparan, partisipatif, akuntabel dan berkelanjutan. (HTW)