Bacaini.id, KEDIRI – Praktik prostitusi yang dilakukan pasangan suami istri ini sungguh keterlaluan. Saat istrinya melayani tamu, sang suami justru menonton di dalam kamar sambil masturbasi.
Entah penyimpangan seksual apa yang dialami Anang Harun Syah, 43 tahun dan istrinya MR, 41 tahun. Pasangan suami istri ini melayani jasa esek-esek kepada pria hidung belang yang berminat. Anang menawarkan istrinya sendiri sebagai “dagangan” melalui media sosial facebook. Melalui grup facebook Swinger Pasutri Tulungagung, Anang menjajakan istrinya.
Tak hanya perbuatan Anang yang menjual istrinya, polisi dibuat terkejut saat menggerebek kamar penginapan tempat mereka berpraktik. MR terpergok sedang melayani remaja laki-laki berusia 23 tahun inisial ER. Sedangkan Anang menunggui sambil menonton.
Ironisnya, tak sekedar menonton, Anang juga melakukan masturbasi sambil melihat istrinya melayani remaja itu.
baca ini Tukang Pijat Tewas Tersetrum Alat Rakitannya Sendiri
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan ketiganya diringkus di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri pada 1 April 2021. Selain Anang dan istrinya, polisi turut menangkap ER yang diketahui berdomisili di Surabaya.
“Pengakuan tersangka Anang, dia menjual istrinya MR kepada RE untuk melakukan hubungan badan dengan tarif satu juta rupiah,” terang Kapolres di Mapolres Kediri, Selasa 6 April 2021.
Polres Kediri akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui adanya penyimpangan perilaku seksual kepada Anang.
Dari penyelidikan sementara, Anang sudah lima kali menjual istrinya kepada pria hidung belang. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2020. Motifnya adalah mencari penghasilan untuk kehidupan rumah tangga.
“Tersangka mengaku bekerja serabutan, dan dia mengalami kesulitan ekonomi sehingga nekat menjual istrinya. Uangnya digunakan untuk biaya hidup,” kata Kapolres.
Selain mengamankan ketiga pelaku yang terlibat prostitusi, Polres Kediri juga menyita uang transaksi senilai Rp 1 juta dan dua buah kondom bekas pakai.
Selain itu juga diamankan satu buah seprai warna putih, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu lembar fotocopy buku nikah yang menerangkan pasutri tersebut sudah menikah sejak 11 September 2004.
Atas kejahatan mereka, polisi menjerat pasal 296 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan hukuman satu tahun empat bulan dan pasal 506 KUHP tentang muncikari, mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW
Tonton video: