• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kelainan, Suami Jual Istri dan Menontonnya

ditulis oleh redaksi
06/04/2021
Durasi baca: 2 menit
568 36
0
Kelainan, Suami Jual Istri dan Menontonnya

Anang (kaos orange) saat ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Kediri. Foto: Bacaini/Novira

Bacaini.id, KEDIRI – Praktik prostitusi yang dilakukan pasangan suami istri ini sungguh keterlaluan. Saat istrinya melayani tamu, sang suami justru menonton di dalam kamar sambil masturbasi.

Entah penyimpangan seksual apa yang dialami Anang Harun Syah, 43 tahun dan istrinya MR, 41 tahun. Pasangan suami istri ini melayani jasa esek-esek kepada pria hidung belang yang berminat. Anang menawarkan istrinya sendiri sebagai “dagangan” melalui media sosial facebook. Melalui grup facebook Swinger Pasutri Tulungagung, Anang menjajakan istrinya.  

Tak hanya perbuatan Anang yang menjual istrinya, polisi dibuat terkejut saat menggerebek kamar penginapan tempat mereka berpraktik. MR terpergok sedang melayani remaja laki-laki berusia 23 tahun inisial ER. Sedangkan Anang menunggui sambil menonton.

Ironisnya, tak sekedar menonton, Anang juga melakukan masturbasi sambil melihat istrinya melayani remaja itu.

baca ini Tukang Pijat Tewas Tersetrum Alat Rakitannya Sendiri

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan ketiganya diringkus di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri pada 1 April 2021. Selain Anang dan istrinya, polisi turut menangkap ER yang diketahui berdomisili di Surabaya.

“Pengakuan tersangka Anang, dia menjual istrinya MR kepada RE untuk melakukan hubungan badan dengan tarif satu juta rupiah,” terang Kapolres di Mapolres Kediri, Selasa 6 April 2021.

Polres Kediri akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui adanya penyimpangan perilaku seksual kepada Anang.

Dari penyelidikan sementara, Anang sudah lima kali menjual istrinya kepada pria hidung belang. Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2020. Motifnya adalah mencari penghasilan untuk kehidupan rumah tangga.

“Tersangka mengaku bekerja serabutan, dan dia mengalami kesulitan ekonomi sehingga nekat menjual istrinya. Uangnya digunakan untuk biaya hidup,” kata Kapolres.

Selain mengamankan ketiga pelaku yang terlibat prostitusi, Polres Kediri juga menyita uang transaksi senilai Rp 1 juta dan dua buah kondom bekas pakai.

Selain itu juga diamankan satu buah seprai warna putih, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan satu lembar fotocopy buku nikah yang menerangkan pasutri tersebut sudah menikah sejak 11 September 2004.

Atas kejahatan mereka, polisi menjerat pasal 296 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan hukuman satu tahun empat bulan dan pasal 506 KUHP tentang muncikari, mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: facebookpolres kediriprostitusiprostitusi online
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Mbak Wali Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

BPJS Watch Jatim Dukung Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

penyakit pengantin baru

Apa itu Honeymoon Cytitis? Yang Harus Diwaspadai Pengantin Baru

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2040 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15610 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2931 shares
    Share 1172 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist