• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Duh, Manager Persik Terjaring Operasi Yustisi

ditulis oleh redaksi
16/09/2020
Durasi baca: 1 menit
503 32
1
Duh, Manager Persik Terjaring Operasi Yustisi

Manager Persik Syarif Hidayatullah saat menjalani denda akibat tak mengenakan masker. Foto: bacaini

KEDIRI – Nasib sial dialami Manager Persik Kediri Syarif Hidayatullah. Dia terjaring Operasi Yustisi lantaran tak mengenakan masker saat mengendarai mobil.

Peristiwa ini terjadi di Jalan PK Bangsa Kota Kediri saat petugas gabungan Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Operasi Yustisi. Petugas memberhentikan setiap pengendara motor dan mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker.

Salah satunya adalah Syarif Hidayatullah. Manager Persik ini tengah mengendarai mobil saat tiba-tiba diminta berhenti oleh petugas.

Bukan tanpa alasan polisi meminta pemilik kendaraan turun. Rupanya Syarif tidak mengenakan masker yang menjadi sasaran razia. Akibat kelalaiannya tersebut, Syarif terpaksa mengikuti proses pemberian sanksi oleh petugas.

Kepada wartawan, Syarif mengaku tidak mengetahui ketentuan memakai masker di dalam mobil. “Sebenarnya saya membawa masker. Tapi tidak saya pakai karena saya berada di dalam mobil. Baru tahu kalau ini salah,” katanya, Rabu 16 September 2020.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indraya mengatakan razia kali ini sudah memberlakukan denda kepada para pelanggar. Besarnya Rp 100 ribu atau mengganti masker sebanyak 20 pcs. Selain itu pelanggar juga bisa dikenai denda berupa hukuman sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga push up.

”Dengan pemberian sanksi ini diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat yang outputnya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kediri,” kata Miko Indrayana.

Operasi Yustisi ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Sanksi tegas akan kita berikan kepada mereka selaku pelanggar yakni dengan membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu atau mengganti masker sebanyak 20 lembar termasuk dengan pemberian sanksi sosial dengan membersihkan sarana atau fasilitas umum. Dengan pemberian sanksi ini diharapkan mampu memberikan kesadaran bagi masyarakat yang outputnya dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kediri,” terangnya. (HTW)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: manager persik kediri
Advertisement Banner

Comments 1

  1. Pingback: Nongkrong di Café, Waspadai Diciduk Tim Hunter – Bacaini.id

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kopi terbaik di dunia

Urutan Kopi Terbaik Dunia Menurut Para Pecinta Kafein

Pemkot Kediri bersama Tim Gabungan Gelar Survei Lapangan ke SPPG MBG Kota Kediri, Percepat Penerbitan SLHS

Pemkot Kediri bersama Tim Gabungan Gelar Survei Lapangan ke SPPG MBG Kota Kediri, Percepat Penerbitan SLHS

Pelantikan sekda Blitar Khusna Lindarti

Khusna Lindarti Sah Menjadi Sekda Blitar, Ini Pesan Bupati

  • Wali Kota Blitar pilih fokus kerja

    Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15594 shares
    Share 6238 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2926 shares
    Share 1170 Tweet 732
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    560 shares
    Share 224 Tweet 140

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist