Bacaini.id, TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 148 Kepala Desa (kades) se-Kabupaten Trenggalek di Pendopo Manggala Praja Nugraha Sabtu (22/6/2024).
Kades yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun jadi 8 tahun. Mas Ipin begitu biasa disapa mengatakan penambahan masa jabatan kades merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
“Dari 152 desa di Kabupaten Trenggalek, ada empat (jabatan kepala desa) yang kosong,” ujar Mas Ipin.
Dari empat jabatan kepala desa yang kosong, dua diantaranya diketahui terjerat kasus korupsi yaitu Kepala Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan dan Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan.
Kemudian satu kepala desa meninggal dunia yaitu Kepala Desa Widoro, Kecamatan Gandusari, dan satu kepala desa mundur untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 yaitu Kepala Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan.
“Empat desa tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akan diatur menyusul,” jelasnya
Mas Ipin menjelaskan, sebanyak 148 kades tersebut mempunyai periode jabatan yang berbeda. Sebanyak 124 kades di antaranya terpilih dalam pilkades 2019 di mana jabatannya akan berakhir pada 19 April 2027.
Kemudian sebanyak 15 kades terpilih dalam Pilkades 2021 yang jabatannya akan berakhir pada 29 April 2029 dan 9 kades yang terpilih dalam Pilkades 2023 dengan masa akhir jabatan 21 Desember 2031.
“Saya berharap para kepala desa tidak merasa berada di zona nyaman dengan perpanjangan masa jabatan ini tetapi justru semakin memperbaiki pelayanan kepada masyarakatnya,” pungkasnya. (*)