• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, May 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Bocah Dianiaya dan Dipaksa Minum Air Kencing, Ibu Korban Tak Terima Pelaku Hanya Direhabilitasi

ditulis oleh redaksi
14/03/2023
Durasi baca: 2 menit
512 33
0
Pelatih Kesenian Tradisional di Kediri Cabuli 6 Muridnya

Ilustrasi anak laki-laki. Foto: Freepick

Bacaini.id, MALANG – Keluarga bocah berusia 13 tahun di Malang tak terima pelaku perundungan terhadp anak mereka hanya menjalani hukuman rehabilitasi. Perbuatan mereka dianggap terlalu sadis hingga membuat korban trauma sampai sekarang.

Gabriela Putri, ibu bocah korban perundungan berinisial AB marah setelah mendengar Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman bimbingan dan rehabilitasi terhadap tiga pelaku yang masih di bawah umur. Ketiganya diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Kantor Dinas Sosial Malang.

“Kalau mereka (pelaku) tidak dibina di Lapas, tidak ada efek jera. Sudah di Dinsos, (hanya) tiga bulan lagi. Kupikir mereka tidak akan kapok,” kata Gabriel kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.

Kemarahan Gabriel bisa diterima. Anaknya mengalami perundungan yang cukup sadis oleh tiga pelaku yang masih teman sekampung di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Mulai dipukuli, ditelanjangi, hingga disundut rokok. Tindakan paling brutal adalah pelaku pernah memaksa korban untuk meminum air kencing.

Video perundungan itu sempat beredar luas dan menuai kecaman banyak pihak. Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah orang tua korban melapor. Hasilnya, ketiga pelaku dijatuhi hukuman bimbingan dan rehabilitasi di Dinsos Kota Malang selama tiga bulan pada persidangan, Senin, 13 Maret 2023.

Gabriel berharap pelaku dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi itu memberi sanksi penjara minimal 6 bulan karena melakukan penganiayaan berat.

Gabriel menyatakan untuk melakukan upaya banding. Sebab sampai saat ini anaknya masih trauma dan mengurung diri di kamar.

Penulis: A.Ulul
Editor: Hari Tri Wasono

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bullying anakMalangperundungan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Raih SMSI Blitar Raya Award Eks Wabup Rahmat Sentil ‘Alergi’ Mak Rini

Raih SMSI Blitar Raya Award Eks Wabup Rahmat Sentil ‘Alergi’ Mak Rini

4 Korban Longsor Trenggalek Ditemukan Tewas di Titik Teras Rumah

4 Korban Longsor Trenggalek Ditemukan Tewas di Titik Teras Rumah

Mempertanyakan Ulang Gelar Pahlawan Indonesia

Mempertanyakan Ulang Gelar Pahlawan Indonesia

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15280 shares
    Share 6112 Tweet 3820
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16572 shares
    Share 6629 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10855 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112