Bacaini.id, JOMBANG – Sedikitnya 11 pegawai Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang terkonfirmasi Covid 19. Akibatnya jam pelayanan di kantor ini dibatasi mulai tanggal 16 – 25 Juni 2021 mendatang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Hari Purnomo mengatakan temuan ini bermula dari terpaparnya satu pegawai yang terjangkit corona. Setelah dilakukan pemeriksaan swab PCR kepada 40 pegawai lainnya, diketahui 11 orang terpapar Covid 19.
“Satu dirawat di rumah sakit, 10 lainnya menjalani isolasi mandiri,” ujarnya kepada Bacaini.id, Kamis 17 Juni 2021.
Untuk mencegah penularan yang lebih luas, operasional Kantor Dinas Sosial Jombang langsung dibatasi. Petugas memasang papan pengumuman di depan kantor Jalan Raden Wijaya agar warga tak kecele. Jam layanan adminitrasi dibatasi mulai tanggal 16 – 25 Juni 2021. Termasuk durasi layanan yang diperpendek mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Munculnya klaster perkantoran ini diduga berasal dari salah satu pegawai yang baru saja melakukan perjalanan dari luar kota. Diduga pegawai ini tertular hingga menyebar ke sejumlah pegawai yang lain.
Saat ini seluruh pegawai Dinsos Jombang melakukan sistem bekerja dari rumah selama dilakukan sterilisasi seluruh ruangan. Sterilisasi dilakukan untuk mencegah terjadi penularan paska ditemukan kasus di sana.
Zona Orange
Data Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jombang menyebut angka penyebaran virus di kabupaten ini terus melonjak. Status penularan Kabupaten Jombang juga berubah dari kuning menjadi oranye.
Dalam dua hari terakhir jumlah warga yang terkonfirmasi naik dari 34 orang menjadi 55 orang. Kenaikan ini salah satunya disumbang dari klaster perkantoran Dinas Sosial yang berjumlah 11 orang.
Sementara data kasus yang tercatat di Satgas Covid Kabupaten Jombang sebanyak 4.867 kasus, dengan rincian 4.286 sembuh, 55 orang dirawat, dan 526 orang meninggal dunia. “Kita mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tetap waspada dan patuh dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Hari.
Penulis: Syailendra
Editor: HTW
Tonton video: